Yusuf Hari Mulyadi – 09/09/2022
Dalam Industri pertambangan di Indonesia, sistem tambang terbuka (open pit) adalah metode yang paling banyak digunakan pelaku usaha tambang. Pada praktiknya, metode bentuk tambang seperti ini tidak hanya menghasilkan bahan galian, tapi juga bisa mengubah topografi lahan hingga mengubah stabilitas ekosistem lingkungan yang bersangkutan. Begitu aktivitas pertambangan selesai, area pertambangan meninggalkan lubang-lubang yang sebagian menjadi kolam, polusi partikel debu, hingga pH ekstrim yang mempengaruhi cadangan air. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak proses rehabilitasi lingkungan serta pemanfaatan lahan yang tepat untuk mengelolanya.
Hal inilah yang baru-baru ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejak Mei 2019 lalu, Kementerian ESDM Indonesia mempersiapkan konsep pemanfaatan lahan bekas tambang di berbagai Kawasan yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya yaitu membangun area pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Tentu ini merupakan kabar baik karena tidak hanya area bekas pertambangan akhirnya dikelola dengan strategis, tapi juga dimaksimalkan untuk menghasilkan energi terbarukan.
PLTS, Sebuah Pilot Project untuk Lahan Pascatambang
Mengingat tingginya tingkat kompleksitas pada industri pertambangan, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membuat kebijakan yang tepat guna. Pasalnya, aktivitas pertambangan berpotensi memberikan dampak kurang baik terhadap lingkungan. Maka dari itu dibutuhkan program khusus untuk merehabilitasi lingkungan tersebut. Dengan mempertimbangkan banyak hal, Kementerian ESDM pun mengambil sebuah langkah untuk memanfaatkan lahan bekas pertambangan timah milik PT Timah Tbk. untuk menjadi sebuah PLTS. Jadi tidak hanya memperbaiki lingkungan, adanya PLTS tentu juga bisa memberikan pasokan listrik baru.
Dadan Kusdiana, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM, mengatakan bahwa pembangunan PLTS ini akan menjadi pilot project di wilayah bekas tambang. Lokasinya berada di Kampung Reklamasi Air Jangkang di Pulau Bangka, Riau, yang adalah sebuah wilayah bekas penambangan seluas kurang lebih 31 hektar yang dulunya dikelola oleh PT Timah Tbk. Jika semua berjalan sesuai rencana, proyek tersebut akan dijadikan percontohan pembangunan PLTS yang dikerjakan dalam skala besar.
Solusi Krisis Listrik di Kepulauan Bangka Belitung
Selama ini memang listrik menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi di Bangka Belitung. Masih banyak daerah yang belum terjangkau oleh akses listrik PLN. Alhasil, tidak sedikit daerah yang masih menggunakan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari. Apalagi biaya pokok penyediaan pembangkitan di Kepulauan Bangka Belitung memang cukup tinggi, yaitu sebesar Rp2.681/kWh.
Adanya pemanfaatan lahan menjadi PLTS di wilayah bekas penambangan PT Timah Tbk. diharapkan bisa mendukung penyelesaian masalah listrik di wilayah itu. Rencananya, PLTS tersebut akan dijadikan sebagai salah satu unit usaha penyediaan tenaga listrik. Karena memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energi, PLTS tentu bisa menyediakan pasokan listrik yang tidak hanya melimpah, tapi juga bersifat terbarukan dan ramah lingkungan. Dengan adanya pemanfaatan lahan menjadi PLTS di Pulau Bangka, diharapkan solusi ini bisa menjadi contoh yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan listrik seluruh masyarakat Indonesia.
Bentuk Lain Pemanfaatan Lahan Pascatambang
Tentunya PLTS bukan menjadi rencana satu-satunya yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk pemanfaatan lahan pascatambang. Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan bahwa reklamasi hutan dan rehabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) juga sebaiknya dilakukan.
Reklamasi hutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di kawasan hutan yang terpengaruh. Sementara itu, rehabilitas DAS dilaksanakan melalui kegiatan penanaman di lokasi lahan kritis. Kedua hal ini penting dilakukan untuk mendukung upaya-upaya mengurangi dampak lingkungan hidup pasca aktivitas di sektor ESDM. Apabila tidak dilakukan, pelayanan penambangan akan dikurangi atau bahkan tidak akan diberikan izin sama sekali.
Selain langkah-langkah yang konkret di atas, komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan juga memerlukan pemahaman yang sejalan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK dan Inspektur Tambang. Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah mendorong pengurangan polusi dan emisi gas buang demi perbaikan lingkungan pascatambang.
Daripada dibiarkan begitu saja dan akhirnya merusak lingkungan, memang sudah seharusnya wilayah bekas pertambangan dikelola secara tepat. Pemanfaatan lahan menjadi sebuah PLTS merupakan langkah solutif, seperti yang dilakukan oleh Kementerian ESDM di Pulau Bangka. Semoga langkah ini bisa menjadi percontohan untuk diterapkan di daerah-daerah pertambangan lain.