Pada artikel sebelumnya saya mencoba menjelaskan Carbon Trading dan Dampaknya dalam Pengurangan Emisi Karbon, kali ini masih dengan tema karbon, saya akan membahas tentang pajak karbon.
Pajak karbon yang rencananya bakal diterapkan pada 1 Juli 2022 kembali ditunda. Pemerintah Republik Indonesia, lewat Kementerian Keuangan, beralasan penundaan tersebut lantaran perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan pasca pandemic Covid-19.
Di sisi lain, pertanyaan seputar apa sebenarnya yang dimaksud pajak karbon yang kini telah diperkenalkan di Indonesia sebagai upaya mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global menjadi sesuatu yang perlu untuk dibahas.
Pengertian Pajak Karbon Secara Umum
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar fosil, seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Sederhananya, pajak ini akan dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut. Pajak karbon merupakan upaya pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca.
Pajak karbon dianggap sebagai pigouvian tax. Mengutip dari Tax Foundation pada tahun 2019, pigouvian tax adalah pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif. Penerapan pajak ini membuat pihak yang membeli barang yang terbuat melalui proses produksi padat karbon menanggung biaya tambahan. Hal ini disebabkan oleh proses produksi pada barang tersebut yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan,
Peraturan Pajak Karbon di Indonesia
Definisi Pajak Karbon tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1). UU HPP memang menjadi landasan pertama bagi penerapan pajak karbon di Indonesia, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP. Dalam UU HPP disebutkan, pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.
Berdasarkan UU HPP, subyek Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak Karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Sementara itu, terkait perhitungan Pajak Karbon, tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif Pajak Karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.
Menjadi Batu Lompatan atau Batu Sandungan?
Pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan baru pasca pandemi Covid-19 untuk Indonesia. Berlakunya peraturan ini juga dapat mendorong pelaku insdutri untuk menekan angka emisi karbon sehingga dapat berkontribusi mengurangi pemanasan global. Selain itu, salah satu dampak yang dapat ditimbulkan adalah meningkatnya pendapatan pemerintah dari segi penerimaan pajak, mendorong konsumen dan pengusaha lebih hemat energi dan berinvestasi pada teknologi ramah lingkungan, serta munculnya kesederhanaan administrasi dalam pemungutan pajak.
Selain dampak positif, dampak negatif turut menyertai apabila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa pertimbangan dan regulasi yang strategis. Penerapan pajak karbon dapat menimbulkan kenaikan harga secara umum karena bertambahnya biaya produksi di berbagai sektor industri. Hal ini pun diperparah oleh daya beli masyarakat yang melemah pasca pandemi. Dari sini juga akan berdampak, baik secara tidak langsung maupun langsung, kepada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pada intinya, pihak yang berwenang dituntut untuk memitigasi ketidakseimbangan ekonomi yang berpotensi muncul jika implementasi pajak karbon dilakukan di momen yang tidak tepat. Walaupun disertai resiko yang tidak bisa dianggap remeh, demi menciptakan Bumi sebagai tempat yang layak ditinggali generasi selanjutnya, pajak karbon patut didukung sebagai salah satu langkah awal untuk memulai perjalanan panjang menuntaskan krisis lingkungan hidup.