Carbon trading mungkin menjadi istilah yang masih asing untuk kebanyakan orang walaupun bukan merupakan hal baru di era sekarang, di mana kepedulian terhadap lingkungan terjadi di segala lapisan masyarakat, termasuk pelaku industri dan para pemegang kebijakan. Mekanisme dan manfaat serta kerugiannya pun sudah menjadi topik perbincangan yang hangat sejak lama, pada akhirnya ini memicu banyak penelitian yang dilakukan untuk mengkaji carbon trading secara menyeluruh.
Indonesia sendiri sudah mengatur dasar hukum tentang perdagangan karbon. Efeknya, perbincangan dan perdebatan tentang carbon trading itu sendiri tentu menarik untuk diketahui oleh banyak kalangan. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan carbon trading? Apa resiko dan keuntungan yang bisa didapatkan dengan menerapkan kebijakan carbon trading? Lalu, mengapa carbon trading menjadi hal yang penting? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terjawab melalui ulasan yang sudah dirangkum berikut ini.
Mengenal Carbon Trading Lebih Dalam
Secara garis besar, carbon trading atau carbon emissions trading (perdagangan emisi karbon) merupakan kompensasi yang diberikan oleh negara-negara industri atau negara-negara penghasil karbon untuk membayar kerusakan lingkungan akibat produksi emisi. Pembayaran ini diberikan kepada negara pemilik hutan atau negara yang menjadi penyerap karbon.
Batas kuantitatif emisi yang dihasilkan oleh negara-negara industri merupakan salah satu hal yang diatur dalam skema carbon trading. Perdagangan karbon dapat membuat sebuah negara yang memproduksi emisi karbon bisa membeli hak atau izin mengeluarkan emisi. Sementara itu, negara yang menghasilkan emisi lebih sedikit bisa menjual haknya kepada negara lain.
Carbon trading saat ini menjadi strategi utama dalam upaya banyak negara untuk memperlambat perubahan iklim. Hal ini disebabkan mekanisme carbon trading dinilai bisa mengurangi emisi gas rumah kaca sembari memberikan waktu untuk para ahli dan pemegang kebijakan dalam merumuskan solusi sumber energi alternatif yang berkelanjutan.
Mekanisme Dalam Carbon Trading
Model yang digunakan dalam carbon trading saat ini disebut cap and trade. Skema ini memungkinkan pemerintah antar negara menetapkan batas hukum keseluruhan emisi selama periode waktu tertentu, dan memberikan izin kepada pelaku industri yang menghasilkan emisi. Namun, efektivitas skema ini masih dipertanyakan karena adanya penelitian yang menunjukkan bahwa beberapa negara justru menciptakan lebih banyak emisi daripada tingkat emisi yang berhasil dikurangi.
Skema cap and trade yang terjadi di tingkat regional dan nasional pun masih kurang efektif dalam menetapkan batas jumlah emisi yang diperbolehkan dari regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh pemberian hak atau izin melepaskan karbon tak lepas dari campur tangan politik. Artinya, urusan perdagangan karbon ini bisa jadi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu ketika tidak diawasi dengan ketat.
Dasar Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
Di Indonesia, perdagangan karbon didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Dasar hukum tersebut adalah wujud penerapan dari Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Dalam perdagangan karbon, dikenal istilah Nilai Ekonomi Karbon yang merupakan nilai dari setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Pungutan atas karbon nantinya menjadi pungutan negara baik di pusat maupun di daerah. Pungutan karbon didasari atas kandungan karbon, potensi emisi karbon, jumlah emisi karbon, dan/atau kinerja aksi mitigasi. Pungutan karbon ini dapat berupa pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, PPnBM, maupun pajak karbon itu sendiri.
Carbon Trading, Sebuah Solusi yang Layak Dipertimbangkan
Skema carbon trading sudah terbukti sangat efektif dalam mengatasi beberapa masalah lingkungan yang telah terjadi. Sebagai contoh, dengan mengatur izin perdagangan untuk emisi sulfur dioksida, tingkat potensi hujan asam di beberapa negara dapat diturunkan dengan nilai yang cukup signifikan, Amerika Serikat menjadi contoh kasus dalam hal ini. Selain itu, aspek yang menjadi daya tarik besar bagi pemerintah yang peduli dengan pembatasan produksi emisi adalah fakta bahwa perdagangan karbon jauh lebih mudah diterapkan daripada peraturan langsung yang menghabiskan biaya cukup mahal dan waktu yang tidak sedikit.
Jika skema pembatasan dan perdagangan regional dapat digabungkan secara global ditambah dengan regulasi yang mendukung proses transisi dari skema konvensional yang tentunya sangat berbeda, carbon trading bisa menjadi solusi jangka pendek yang sangat efektif untuk membantu proses dekarbonisasi dunia tanpa menimbulkan kerugian yang besar dan yang terpenting, bisa diadaptasi oleh para pelaku industri di berbagai bidang.
Solusi Terbaik Pun Pasti Akan Memiliki Resiko
Carbon trading tetap memiliki dampak negatif walaupun secara umum dianggap menguntungkan. Sebuah negara perlu menciptakan supply and demand yang sehat dan meregulasi secara ketat perihal hak dan izin untuk mengeluarkan emisi. Dalam skema carbon trading yang sudah diterapkan, contoh kesalahan yang mungkin terjadi adalah para regulator memberikan izin secara gratis yang akhirnya menyebabkan harga pasar yang tidak stabil dan/atau pengurangan emisi yang tidak efektif.
Masalah lainnya adalah adanya potensi penyalahgunaan hak dan izin perdagangan karbon oleh pelaku industri, sehingga menyebabkan kinerja para pemegang kebijakan yang seharusnya memiliki fungsi check and balance masih sangat bisa dipertanyakan berbagai pihak yang terlibat. Karena pada dasarnya aspek politis memang menjadi dasar keberhasilan maupun kegagalan dari praktek carbon trading itu sendiri.
Carbon trading memang masih menjadi skema yang menimbulkan banyak pertanyaan baru. Namun, ini menjadi tanda bahwa kita sebagai umat manusia sudah melangkah lebih maju dan lebih peduli terhadap keberlangsungan Bumi kita. Walaupun realitanya, memang skema ini tidak didesain untuk menjadi jawaban akhir untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang kita hadapi saat ini, tapi ini merupakan salah satu langkah awal untuk menuju solusi yang lebih baik.